Dua Remaja Pelajar SMK Ditangkap Usai Curi Brankas Berisi Uang dan Emas di Sumedang

Bogor, Denting.id – Dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK di Sumedang, BS (15) dan FLG (15), ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumedang setelah terbukti mencuri brankas yang berisikan uang tunai ratusan juta rupiah dan emas. Kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik Muhammad Nurmansyah (53) di Dusun Bojong Inong, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, pada Kamis (2/1/2025).

Baca juga : Berita: Ronny Sompie Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, pencurian terjadi saat korban, yang sedang berlibur ke Majalengka, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah pulang pada sore hari, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dengan pecahan kaca di beberapa bagian. Saat memeriksa lemari, brankas yang berisi uang dan emas sudah hilang.

“Korban yang pulang dari liburan langsung merasa curiga setelah melihat kondisi rumah yang sudah berantakan, dan begitu mengecek lemari, brankasnya sudah hilang,” jelas AKBP Joko dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (3/1/2025) dini hari.

Mendapati rumahnya dibobol, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Menurut Joko, untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang brankas yang sudah kosong di sekitar Terminal Ciakar Sumedang, namun usaha mereka sia-sia setelah barang bukti ditemukan oleh polisi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa brankas yang sudah dibuang pelaku, serta uang tunai sekitar Rp 250 juta, emas 60 gram, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membongkar brankas,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Tak hanya itu, sebagian uang yang dicuri sempat digunakan untuk membeli satu unit handphone.

Baca juga : BKN Umumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Guru Honorer Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Pidana Penjara hingga 7 tahun. Saat ini, kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *