KABUPATEN BOGOR (Denting.id) – Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido MNC Land di sekitar Danau Lido, Kabupaten Bogor, kembali menuai kritik. Aktivis mahasiswa, Muhammad Azrin, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menginvestigasi dugaan kerusakan ekosistem dan penyusutan luas Danau Lido akibat aktivitas proyek tersebut.
Azrin menyoroti bahwa PT MNC Land Lido, yang mengelola lahan seluas 1.040 hektare untuk proyek KEK Lido, diduga kuat bertanggung jawab atas penurunan luas Danau Lido. Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, luas Danau Lido sebelumnya tercatat sekitar 35,88 hektare. Namun, hasil investigasi terbaru menunjukkan bahwa luasnya kini hanya tersisa 12,4 hektare.
“Penurunan luas Danau Lido ini tidak bisa dilepaskan dari aktivitas pengurugan danau serta pembangunan proyek di sekitarnya. Kami memiliki bukti berupa video aktivitas pengurugan yang dilakukan PT MNC Land,” ungkap Azrin, Jumat (3/1/2025).
Baca juga : Update Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK 2025: Praktis Bisa Online!
Selain itu, Azrin menuduh PT MNC Land membuang limbah proyek secara masif ke Danau Lido, yang menyebabkan pencemaran dan perubahan warna air menjadi cokelat akibat sedimentasi.
“Proses sedimentasi ini menyebabkan pendangkalan di beberapa wilayah perairan danau, terutama di area sekitar inlet dan outlet. Jika dibiarkan, ini akan mengancam ekosistem danau secara keseluruhan,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Azrin juga menilai pembangunan KEK Lido telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3, yang menekankan pentingnya integrasi aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi dalam strategi pembangunan.
Baca juga : Viral Video Preman Bergelantungan di Truk, Sopir Tetap Tancap Gas ke Polisi
Selain itu, ia menuding aktivitas pengurugan danau untuk pembangunan hotel melanggar pasal 69 ayat 1 UU yang sama.
“Saya mendesak KLHK untuk segera melakukan investigasi dan menindak PT MNC Land sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, maka sanksi pidana harus diterapkan berdasarkan UU PPLH dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Azrin.
Tuntutan Penegakan Hukum
Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada badan usaha yang terbukti melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mencemari lingkungan. Mereka berharap KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum segera turun tangan untuk menyelamatkan Danau Lido.
Baca juga : Perindo: Putusan MK soal “Presidential Threshold” Adalah Kemenangan Rakyat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MNC Land belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Isu ini menjadi perhatian publik, mengingat kerusakan lingkungan berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.