Jakarta, Denting.id – Polsek Kembangan berhasil mengungkap peredaran narkoba menjelang pergantian tahun 2025. Seorang pria berinisial INK (29) diamankan dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam tahun baru.
Baca juga : TNI AL Amankan Anggota yang Diduga Terlibat Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa INK merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan DHA (29), yang sebelumnya sudah ditangkap di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. “INK bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar Taufik dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 612 gram, 10 paket berisi 1.336 pil ekstasi, lima buah timbangan digital, empat bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu. Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga : Polri Pecat Tiga Anggota yang Terlibat Pemerasan di DWP, Tegaskan Komitmen untuk Tindak Pelanggar
Kapolsek Taufik menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.