Pria Bandar Ganja Gagal Edarkan Narkoba di Malam Tahun Baru, Ditangkap Polisi Cianjur

Bogor, Denting.id – Seorang pria berinisial AP (22) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ganja, berhasil ditangkap oleh Polres Cianjur saat berusaha mengedarkan ganja pada malam pergantian tahun. AP yang berasal dari Cianjur ini diringkus di rumahnya di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, pada Selasa (31/12/2024).

 Baca juga : KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai seseorang yang dicurigai sebagai bandar ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan menemukan sebuah tas berisi narkoba jenis ganja.

“Di dalam tas tersebut ditemukan 23 paket ganja siap edar dengan total berat 44 gram. Ganja tersebut sudah dibungkus dalam plastik klip kecil yang siap dijual,” jelas Septian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan pada malam tahun baru, baik di wilayah Cianjur utara maupun di kawasan perkotaan.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, sebelumnya polisi juga berhasil menangkap pengedar sabu berinisial VA (37), yang juga berencana mengedarkan narkoba pada malam pergantian tahun baru. VA ditangkap saat tengah bermain judi online, dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,24 gram, timbangan elektrik, dan sedotan plastik.

Baca juga : Wanita Pingsan di Kerumunan Tahun Baru di Depok, Dinyatakan Meninggal Dunia

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, khususnya menjelang perayaan tahun baru.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *