Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku: Beban Pajak Meningkat

Denting.id -Mulai hari ini, 5 Januari 2025, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan menghadapi tambahan beban pajak baru. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai diterapkan secara efektif.

Tambahan pajak tersebut meliputi:

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Komponen Pajak Baru di STNK

Penambahan ini akan dicantumkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan menjadi tujuh, yaitu:

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen BBNKB

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen PKB

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

• Biaya Administrasi STNK

• Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Dengan adanya tambahan opsen pajak, biaya tahunan pemilik kendaraan bermotor akan meningkat secara signifikan.

Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pelecehan Terhadap Turis Singapura Di Braga

Contoh Perhitungan

Misalnya, jika sebelumnya pemilik kendaraan membayar PKB sebesar Rp1 juta, maka dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen (Rp660 ribu), total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Begitu pula untuk opsen BBNKB, yang juga dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Dampak Penambahan Pajak

Aturan ini diperkirakan akan membuat biaya kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan baru, menjadi lebih mahal. Pemerintah menyatakan bahwa penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang KM 97: Truk Bermuatan Batu Bara Diduga Penyebab Utama

Namun, masyarakat menilai penambahan ini menjadi beban baru, terutama bagi kalangan dengan pendapatan menengah ke bawah. Kritik juga muncul terkait transparansi penggunaan dana pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pemilik kendaraan diimbau untuk memperhatikan rincian biaya baru yang tertera di STNK mereka dan memastikan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *