Bogor, Denting.id – Sebuah video aksi koboi yang melibatkan oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni mendadak viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang petugas yang menodongkan senjata api kepada petugas tiket di Pos Traffic 3 Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 31 Maret 2025, sekitar pukul 04.54 WIB.
Baca juga : Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Kabar Duka Disampaikan Jhon LBF
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika oknum anggota KSOP berinisial YS mengalami kendala saat hendak keluar dari pelabuhan. Kartu akses yang dimilikinya sudah tidak aktif, menyebabkan dirinya terhambat untuk keluar. Diduga karena emosi, YS pun mengeluarkan senjata api yang menyerupai pistol dan mengarahkannya ke petugas kasir yang sedang berjaga.
“Ketika itu, pegawai syahbandar mengacungkan pistol,” ujar salah satu saksi mata yang turut menyaksikan insiden tersebut.
Laporan dan Tindakan Polisi
Kejadian ini segera dilaporkan kepada pimpinan pelabuhan dan pihak kepolisian. Petugas PJTK yang menjadi korban, berinisial KMI, mengungkapkan bahwa saat kejadian ia sedang bertugas sebagai operator pelabuhan.
“Saya mendengar suara letusan senjata api yang ditodongkan oleh oknum pegawai KSOP,” kata KMI saat memberikan keterangan.
KMI menjelaskan bahwa dirinya sempat meminta YS untuk membayar tarif keluar sebesar Rp 40 ribu. Namun, permintaan tersebut ditanggapi dengan sikap tidak terima dan pemaksaan. Dalam keadaan panik, KMI mengaku tidak sempat membuka pintu portal dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.
“Ya, semua ditindaklanjuti saja,” ujar KMI, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini.
Status Hukum Pelaku
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa pelaku YS menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 dalam insiden tersebut untuk mengancam petugas loket. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, YS terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Baca juga : Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pelecehan terhadap Turis Singapura di Braga
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting dalam menjaga ketertiban dan profesionalisme aparat yang bertugas di pelabuhan.