Gagal PPPK Tahap II, Apa Masa Depan Honorer di 2025?

JAKARTA (Denting.id) – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II resmi ditutup hari ini, Selasa (7/1/2025). Bagi para tenaga honorer yang belum lulus pada tahap ini, pertanyaan besar tentang nasib mereka di tahun 2025 muncul.

Program PPPK 2024 Tahap II diperuntukkan bagi pelamar non-ASN atau tenaga honorer yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun terakhir secara berkesinambungan. Selain itu, formasi guru juga terbuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kualifikasi dasarnya, pelamar harus bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah dan masih aktif,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial.

Baca juga : Waspada! Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Anak-Anak Jadi Korban

Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang dikelola oleh BKN.

Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK

Pemerintah memastikan bahwa honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan tetap memiliki peluang. Mereka tidak akan diberhentikan, melainkan akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu (part-time).

Kebijakan ini diambil mengingat adanya kendala keuangan di berbagai instansi. Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi atau belum mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran tetap akan diakomodasi, meskipun tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

“Keputusan ini diambil agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan, tetapi kita harus menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” jelas salah satu pejabat KemenPAN-RB.

Baca juga : Viral Ibu ibu Tinggal di Komplek Elit Tidak Mau Lunasi Travel Liburan

Sementara itu, tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan formasi yang dilamar.

Cara Mendaftar PPPK Tahap II

Bagi tenaga honorer yang belum mendaftar, masih ada waktu hingga penutupan hari ini. Berikut langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024 Tahap II:

  1. Kunjungi portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pilih “Buat Akun” dan lengkapi data diri sesuai KTP.
  3. Unggah dokumen seperti KTP, ijazah, dan foto diri.
  4. Setelah akun dibuat, login ke portal SSCASN.
  5. Pilih jenis seleksi, instansi, dan formasi yang sesuai.
  6. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  7. Periksa ulang data yang telah diisi sebelum mencetak kartu pendaftaran.

Dengan proses seleksi yang semakin ketat, pemerintah berharap tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengakomodasi tenaga honorer dengan pendekatan yang lebih adil dan sesuai anggaran. Di sisi lain, masyarakat diminta memahami keterbatasan anggaran negara dalam proses pengangkatan ASN.

Bagi honorer yang belum lulus PPPK, peluang lain di masa mendatang masih terbuka. Diharapkan mereka dapat terus memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas-tugas di instansi pemerintahan.

Baca juga : Viral, Diduga Pesta LGBT di Bar Grand ITC Permata Hijau, Warga Bubarkan Paksa

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *