JAKARTA, Denting.id – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025). Ahok hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
Setelah pemeriksaan, Ahok menegaskan bahwa kasus tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa temuan terkait dugaan korupsi itu muncul ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Baca juga : Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Baranangsiang, Kota Bogor
“Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja,” ujar Ahok usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG yang diduga bermasalah telah berlangsung sebelum ia menjabat. “Sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” lanjutnya.
Baca juga : DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Tahun 2025
Menurut Ahok, pemeriksaan kali ini berjalan lebih singkat karena ia sudah pernah memberikan keterangan dalam kasus yang sama sebelumnya. “Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat,” jelasnya.
KPK terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011–2021. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : Pemerintah Rencanakan Pembangunan Rumah MBR di Dekat Jalur Kereta Api
Selain Karen, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina, Yenni Andayani.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis nasional dan kerugian negara yang cukup besar. KPK menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor energi.