KOTA BOGOR (Denting.id) – Para guru di Kota Bogor, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersabar lebih lama karena gaji bulan Desember 2024 mereka belum cair hingga Kamis (9/1/2025). Padahal, gaji tersebut seharusnya diterima pada 15 Desember 2024 lalu.
Sejumlah guru mengaku resah dengan keterlambatan ini, namun Dinas Pendidikan Kota Bogor akhirnya memberikan penjelasan terkait kendala tersebut.
“Sekarang ada sistem pajak baru yang harus kita input satu per satu ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sementara, di Disdik sendiri ada 4.048 karyawan,” ujar Yudi pada Kamis (9/1/2025) sore.
Baca juga : Pohon Tumbang di Jalan Bantar Kemang Bogor
Keuangan Pusat dan Daerah Dinas Pendidikan Kota Bogor, Yudi, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses rehabilitasi data yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa bukan hanya guru yang mengalami keterlambatan gaji, tetapi juga beberapa pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kota Bogor.
Namun, Yudi memastikan bahwa permasalahan ini segera teratasi. “Insyaallah sore ini (Kamis, 9/1/2025) gaji para guru sudah bisa diterima. Kami juga berharap di bulan-bulan berikutnya tidak terjadi lagi karena ini terkait proses awal tahun yang membutuhkan input ulang data,” tutupnya.
Baca juga : Gerombolan Pengendara Motor Viral di Bojonggede, Polisi Tingkatkan Patroli
Keterlambatan ini menjadi pelajaran penting bagi Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem administrasi agar kejadian serupa tidak berulang.