Petaka Ekonomi 2025: Gelombang Kenaikan Biaya Hidup Menanti

Jakarta.Denting.id – Tahun 2025 diprediksi menjadi tahun penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia, terutama dengan serangkaian kebijakan baru yang berpotensi meningkatkan biaya hidup. Dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tarif BPJS Kesehatan, berbagai perubahan kebijakan ekonomi ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

Berikut adalah rangkuman kebijakan dan kenaikan biaya yang mulai berlaku pada 2025:

1. PPN Naik Menjadi 12%

Kenaikan PPN menjadi 12% resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN baru ini akan diterapkan terutama pada barang atau jasa mewah.

Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Resmi Diumumkan

Skema pengenaan tarif ini terbagi menjadi dua:

• Dasar Harga Jual atau Nilai Impor untuk barang mewah seperti kendaraan.

• Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang non-mewah.

Kenaikan ini diperkirakan akan berdampak pada harga barang kebutuhan masyarakat secara luas.

2. Cukai Baru untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

Minuman berpemanis dalam kemasan akan menjadi objek baru cukai mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan mendorong reformulasi produk rendah gula.

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun, termasuk dari cukai MBDK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat, meski dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga produk minuman.

3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025, terutama untuk kelas I dan II. Kenaikan ini terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dimulai pada 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, namun berpotensi menambah beban masyarakat.

4. Potensi Kenaikan Harga BBM dan Gas Elpiji

Harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas Elpiji juga diprediksi mengalami kenaikan, seiring dengan fluktuasi harga minyak dunia dan kebijakan subsidi yang semakin selektif.

5. Tarif KRL Berbasis NIK dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga akan diberlakukan, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik. Selain itu, opsen pajak kendaraan bermotor akan ditambahkan ke dalam komponen biaya kepemilikan kendaraan.

 

Artis Indonesia Di Los Angeles Terdampak Kebakaran Hutan, Beberapa Harus Mengungsi

Dampak terhadap Masyarakat

Gelombang kenaikan ini diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat dan memicu inflasi pada berbagai sektor. Sementara pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat perekonomian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan pengelolaan keuangan yang lebih ketat.

Harapan dan Tantangan

Meski kebijakan ini dinilai membawa tantangan besar, pemerintah diharapkan mampu memberikan mitigasi berupa bantuan sosial dan subsidi untuk melindungi kelompok rentan. Selain itu, transparansi dan efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan menjadi kunci keberhasilan program-program tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *