Bogor, Denting.id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor Periode 2021-2026 menggelar Rapat Pengurus Lengkap yang berlangsung di Hotel Harris Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/1/2025). Rapat ini dihadiri oleh Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Bogor, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, serta Anggota Luar Biasa (ALB), dan dilaksanakan sesuai arahan KADIN Jawa Barat.
Baca juga : Kondisi Terkini Istri Yang Dibacok Suami Gegara Transit Open BO di Bogor
Dalam rapat tersebut, forum membahas beberapa isu penting, salah satunya terkait dengan dualisme KADIN dari perspektif hukum. Juga dibahas persoalan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan oleh Ketua KADIN Kabupaten Bogor masa bakti 2021-2026.
Rikardo Hermes Batlolone, yang menjabat sebagai Komite Tetap Penguatan Keanggotaan Bidang Keorganisasian KADIN Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk membahas pelanggaran AD/ART terkait dengan pengunduran diri Ketua KADIN yang diduga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak sah. Hal ini menyebabkan kekosongan posisi Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Bogor. Menurut Rikardo, sesuai dengan ketentuan AD/ART KADIN, maka perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengangkat pejabat Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Bogor yang baru.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid PM, serta Ketua KADIN Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam rapat ini adalah bahwa KADIN Kabupaten Bogor akan segera melakukan sosialisasi mengenai pergantian Ketua kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Bogor.
Baca juga : Brigadir DK Diberikan Sanksi Teguran Usai Aksi Arogan dalam Pengawalan Mobil RI 36
Dengan langkah tersebut, KADIN Kabupaten Bogor berharap dapat menjaga soliditas dan konsistensi organisasi dalam mendukung perkembangan dunia usaha di daerah.