Satpol PP Bogor Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Warung Kelontong Cilebut

Bogor, Denting.id – Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan razia di sepanjang Jalan Raya Cilebut dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di warung kelontong. Razia yang digelar pada Jumat (10/2) malam ini adalah bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Baca juga : Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Tiga Hari Akibat Tunggakan SPP, Publik Mengecam

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin edar. “Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin,” ungkap Rhama, seperti yang dilansir Antara pada Sabtu (11/1/2025).

Di warung kelontong tersebut, petugas berhasil menyita 1.519 botol minuman keras dengan berbagai merek. Setelah terbukti tidak memiliki izin edar, petugas yang dibantu oleh Garnisun langsung melakukan penyitaan.

“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total 1.519 botol miras dalam berbagai jenis,” tambah Rhama.

Baca juga : Oknum Dishub Jakarta Diduga Minta Uang Agar Kendaraan Tak Diderk, Video Viral di Media Sosial

Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *