Denting.id -Jakarta, 13 Januari 2025 – Rifkyman, anggota Pemuda Pancasila ranting Melawai, menyampaikan permintaan maaf setelah aksinya meminta izin pembuatan konten di Taman Literasi Blok M viral di media sosial. Dalam video yang dirilis oleh Polsek Kebayoran Baru, pria tersebut mengakui kesalahannya dan memberikan klarifikasi.
“Saya dari anggota Pemuda Pancasila ranting Melawai meminta maaf atas video saya yang viral di media sosial, di mana saya menyebutkan bahwa pembuatan konten di Taman Literasi Blok M harus memperoleh izin dari Pemuda Pancasila,” ujar Rifkyman.
Pria Kabur Usai Top Up E-Money Di Kota Malang, Aksinya Terekam CCTV
Ia menambahkan bahwa izin seharusnya diberikan oleh pengelola Taman Literasi, bukan oleh Pemuda Pancasila. “Seharusnya yang berhak memberi izin adalah pengelola Taman Literasi Blok M, bukan dari Pemuda Pancasila. Saya mohon maaf atas kesalahan ini,” katanya.
Pernyataan Pengelola Taman Literasi
PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ), selaku pengelola Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, juga memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. PT ITJ menegaskan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau lembaga mana pun dalam pengelolaan taman tersebut.
“Oleh karena itu, jika ada pihak yang mengatasnamakan pengelola Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, mohon laporkan kepada kami dengan kronologi kejadian, dokumentasi, dan informasi pelaku,” ujar VP Corporate Secretary, Legal & Strategy PT ITJ, Teuku Firmansyah.
Viral Duel Pelajar Ala Gladiator Di Sukabumi, Libatkan Anak SMP
Teuku menambahkan bahwa PT ITJ selalu terbuka untuk kolaborasi dengan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas taman untuk kegiatan positif. Semua pengajuan kerja sama dapat disampaikan melalui kanal resmi, seperti e-mail corsec@itj-mrtjakarta.co.id atau melalui media sosial Taman Literasi.
Komitmen Menjaga Kenyamanan Publik
PT ITJ mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kenyamanan Taman Literasi sebagai ruang publik yang memberikan dampak positif. “Mari bantu kami menjaga keamanan dan kenyamanan taman ini agar tetap menjadi ruang publik yang bermanfaat,” tegas Teuku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting terkait penggunaan ruang publik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan resmi yang berlaku dan melaporkan pihak-pihak yang tidak berwenang mengatasnamakan pengelola taman.