Denpasar, Denting.id – Seorang anggota Polsek Kuta, Bali, Aiptu INS, diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Dugaan tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial, termasuk melalui akun TikTok bernama @mata.polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan bahwa Aiptu INS telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Kombes Jansen menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
“Masih diproses di Propam. Kebenarannya masih diperiksa dan sementara kita tidak lanjuti kebenarannya,” ujar Kombes Jansen saat ditemui di Mapolres Badung, Bali, Senin (13/1).
Baca juga : SMKN 2 Kota Bogor Bantah Isu Penahanan Ijazah Siswa, Sebut Hanya Kesalahpahaman
Lebih lanjut, Kombes Jansen menegaskan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai kode etik profesi kepolisian.
“Pastilah, Undang-Undang terkait dengan kepolisian, khususnya kode etik profesi, akan diterapkan. Ini masih dalam proses pendalaman,” imbuhnya.
Selain itu, Propam juga mendalami keterangan para saksi terkait dugaan pemerasan yang juga disangkakan kepada Aiptu INS.
“Keterangan sementara, yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di Polsek Kuta dan berstatus bujangan. Laporan dugaan pemerasan dan penggelapan ini masih diproses oleh Propam,” jelas Jansen.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota Terpilih
Dugaan kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok @mata.polisi, yang menyebut Aiptu INS terlibat dalam penggelapan mobil rental dan beberapa kendaraan yang diduga digelapkan ditemukan di lokasi tertentu. Salah satunya di area parkir sebuah kampus di Denpasar, Bali. Unggahan tersebut juga menampilkan foto Aiptu INS bersama seorang perempuan, yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Kasus ini menambah sorotan terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Bali. Hingga berita ini diturunkan, Propam Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.