Denting.id -Bekasi, 13 Januari 2025 – Seorang bocah berinisial RMR ditemukan tewas di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah dianiaya oleh kedua orang tuanya, Aidil Zacky Rahman (19) alias Zack dan Sinta Dewi (22). Peristiwa tragis ini terjadi karena emosi kedua pelaku yang dipicu oleh korban muntah di depan minimarket tempat mereka biasa mengemis.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kejadian bermula pada Minggu (5/1/2025), saat korban muntah di teras minimarket setelah meminum susu pemberian seseorang. “Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras minimarket. Ibu korban membersihkan muntahan tersebut, namun tidak sepenuhnya bersih sehingga memicu teguran dari karyawan minimarket,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Seorang Bayi Meninggal Dunia, Akibat Menangis Selama 2 Jam
Kronologi Kejadian
Setelah teguran dari pegawai minimarket yang meminta sisa muntahan korban dibersihkan, keluarga tersebut kembali ke ruko kosong yang menjadi tempat tinggal mereka. Setibanya di sana, ayah korban menghirup lem hingga mabuk, sementara ibu korban mulai menasihati anaknya. Namun, nasihat itu berujung kekerasan.
“Ibu korban menampar korban sebanyak dua kali di bagian mulut dan mencubitnya tiga kali. Tidak lama setelah itu, ayah korban yang masih di bawah pengaruh lem mulai menarik tangan korban dengan keras, menampar pipi kiri sebanyak dua kali, dan memukul dada korban,” jelas Kombes Wira.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Ayah korban juga memukul pantat korban dengan kemoceng dan menendang dada korban, membuatnya terjatuh. Ketika korban sudah tidak berdaya, Zack menendang kepala korban hingga terbentur pintu besi ruko.
Korban Tidak Terselamatkan
Setelah menyadari korban mengalami sesak napas, kedua pelaku mencoba mengoleskan minyak kayu putih di dada dan hidung anak mereka. Namun, korban tetap tidak sadarkan diri.
Viral Keributan WNA Dengan Marbot Masjid Di Puncak, Bogor, Dipicu Soal Sendal
“Pada pagi harinya, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menemukan anaknya sudah tidak bernapas. Tubuh korban sudah dingin dan kaku,” lanjut Kombes Wira.
Langkah Polisi
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan masyarakat. Kedua tersangka berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengawasan masyarakat dan penegakan hukum untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan hukuman setimpal bagi kedua pelaku.