JAKARTA, Denting.id – Sebagai bukti identitas resmi, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam KTP, terdapat perbedaan warna latar belakang foto, yakni biru dan merah. Apa arti perbedaan tersebut?
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, warna latar foto KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran:
- Latar biru: Untuk masyarakat yang lahir di tahun genap, seperti 1988, 1990, 2000, dan seterusnya.
- Latar merah: Untuk masyarakat yang lahir di tahun ganjil, seperti 1987, 1991, 2001, dan seterusnya.
Dirjen Dukcapil telah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pemohon untuk menyetujui hasil foto sebelum proses pencetakan. Pemohon dapat memilih ulang foto jika dirasa hasilnya kurang sesuai. Setelah puas dengan hasil foto, pemohon akan melanjutkan proses perekaman sidik jari dan iris mata hingga pembuatan KTP selesai.
Baca juga : Mendikdasmen, Tiga Opsi Libur Sekolah di Bulan Ramadan Masih Dibahas
Foto pada e-KTP juga dapat diganti dengan beberapa syarat tertentu. Berdasarkan informasi dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, penggantian foto diperbolehkan jika:
- Pemilik KTP kini berhijab, sedangkan foto sebelumnya tidak menggunakan hijab.
- KTP mengalami kerusakan, seperti terkelupas atau foto menjadi buram.
Baca juga : Quentin Jakoba Bangga Jadi Bagian Staf Pelatih Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert
Langkah-langkah Penggantian Foto e-KTP:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen berikut, e-KTP lama. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto pada KTP.
- Ikuti prosedur yang telah ditentukan hingga selesai.
Setelah mendapatkan KTP baru dengan foto yang diganti, pemilik disarankan untuk menjaga KTP agar tetap dalam kondisi baik.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus data kependudukan.