Bogor, Denting.id – Sebuah keluarga di Komplek Griya Cibinong Indah Blok K 14, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, terpaksa mengosongkan rumah mereka setelah diancam dan dipaksa oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai suruhan pihak ketiga. Kejadian ini membuat keluarga pemilik rumah, Yulia Susanti (49), beserta anak-anaknya merasa terancam dan ketakutan.
Baca juga : Viral Bocah Bermain Skuter di Jalan Raya Jakarta Timur, Pemkot Imbau Orang Tua Lebih Awasi Anak
Yulia Susanti menceritakan dengan air mata bahwa masalah ini berawal pada 2019 ketika rumahnya dipindahkan dari BTN ke pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Pada 29 Desember 2024, sekelompok orang datang dan memaksa untuk mengosongkan rumahnya. “Minta rumah dikosongin, saya pertahankan, akhirnya rumah saya dirantai, daun pintu dicopot, katanya ini aset G,” ungkap Yulia saat ditemui di kediamannya, Selasa (14/01/2025).
Kelompok yang mengaku sebagai suruhan pihak ketiga ini sudah beberapa kali mendatangi rumah Yulia. “Waktu hari Minggu kejadian, Senin ada lagi yang datang kayak preman gitu, dia foto rumah saya,” tambahnya.
Kondisi ini membuat anak Yulia yang berusia 14 tahun ketakutan. Yulia mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk mengosongkan rumah ini telah menimbulkan trauma bagi kedua anaknya. “Iya, kayak tadi aja kalian dateng dia takut, tiap ada yang datang dia takut,” ujarnya.
Yulia juga menyesalkan kurangnya pengamanan dari pihak kelurahan untuk menjaga keselamatan keluarganya. “Pihak desa ada cuma ngeliat aja gitu,” keluhnya.
Baca juga : Viral di NTT: Pratu Andi Gantung Diri, Diduga Terkait Mahar Pernikahan
Dalam menghadapi masalah ini, Yulia berharap sertifikat rumah yang kini diklaim oleh pihak ketiga bisa kembali ke tangannya. Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada masalah dalam pembayaran cicilan rumah. “Saya pengennya, sertifikat saya kembali ke saya,” tutup Yulia dengan harapan agar haknya sebagai pemilik rumah dapat dikembalikan.