KOTA BOGOR (Denting.id) – Seorang kurir narkoba berinisial HR (34) yang kedapatan membawa 21 kilogram (kg) sabu dan 20 ribu butir ekstasi (seberat 8 kg) di Kota Bogor, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan HR dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota pada Rabu (15/1/2025).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan ancaman hukuman berat tersebut dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (17/1/2025). HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga : Kemenag Kota Bogor Terima Dana Beasiswa Rp10 Juta untuk Siswa Madrasah
Kronologis Penangkapan
Menurut Eko, HR merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, yang ditugaskan oleh seseorang untuk mengambil narkoba di Sumatera Utara. Selama 5-7 hari, HR berpindah-pindah tempat dan hotel sebelum akhirnya mendapatkan perintah menuju Palembang untuk membawa sebuah mobil Pajero hitam berpelat nomor B 2665 RFP.
“Mobil itu sudah terparkir dengan kunci di dalam dashboard. HR kemudian membawa kendaraan tersebut menyeberang ke Pulau Jawa,” ungkap Eko.
Namun, saat berada di kawasan Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, HR dikejar polisi. Setelah aksi kejar-kejaran, HR berhasil ditangkap. Polisi menemukan barang bukti berupa 21 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang disembunyikan di bawah jok, dashboard, dan tempat tersembunyi lainnya di mobil tersebut.
Rencana Distribusi dan Upah Kurir
Eko mengungkapkan, narkoba yang dibawa HR diduga akan disalurkan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan bandar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus mendalami hingga ke tingkat atas untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari titik terang,” ujar Eko.
HR mengaku tidak mengenal pihak yang menyuruhnya. Ia hanya menerima perintah melalui komunikasi jarak jauh dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, meski baru menerima Rp20 juta.
Baca juga : Penyiraman Air Keras Kepada Polisi Saat Membubarkan Tawuran
Mobil Tanpa Surat dan Dampak Penyelamatan
Mobil Pajero yang digunakan HR untuk mengangkut narkoba diketahui sebagai kendaraan bodong tanpa dokumen resmi. Polisi masih memeriksa lebih lanjut mengenai kendaraan tersebut.
“Pengungkapan kasus besar ini berhasil menyelamatkan 125 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Eko.
Dengan bukti dan ancaman pidana yang berat, HR kini menghadapi kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tindakannya. Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut.
Baca juga : Truk Terguling di Tanjakan Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong, Tidak Ada Korban Jiwa