DOMPU (Denting.id) – Seorang pria lanjut usia berinisial JL (60) ditangkap oleh Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (16/1/2025), atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. JL ditangkap di rumahnya di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, dengan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2,57 gram.
Kepala Seksi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman JL.
“Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan ini. Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Zuharis saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).
Jaringan Keluarga
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa JL tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan menantunya, PJ, dan istrinya, TN, yang kini buron. TN diduga berperan sebagai pemasok utama sabu, sedangkan PJ membantu dalam distribusi.
Polisi juga menggerebek rumah TN dan PJ di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, namun keduanya telah melarikan diri. Meski begitu, aparat menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba ini.
Baca juga : RS Polri Minta Data DNA Keluarga untuk Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Proses Hukum Berlanjut
JL kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, polisi terus memburu TN dan PJ. “Pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan, dan kami optimis dapat segera menangkap mereka,” tutup Zuharis.
Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan jaringan keluarga dalam peredaran narkoba, termasuk seorang lansia sebagai pengedar.
Baca juga : Total Jadi Tujuh, Tambah Dua Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza