Majelis Hakim Vonis Yusuf Sulaeman 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan terhadap Pejabat Disdik Bogor

BOGOR, Denting.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Yusuf Sulaeman (33) dalam kasus penipuan secara berlanjut terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bogor. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut tiga tahun penjara.

Baca juga : Pelaku Perampokan di SPBU Pondok Aren Ditangkap, Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol

Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, dalam putusannya pada Jumat (17/1/2025), menjelaskan bahwa keadaan yang memberatkan hukuman Yusuf adalah perbuatannya yang mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik lembaga KPK yang sedang memberantas KKN,” ujar ketua majelis hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti kenyataan bahwa Yusuf belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan. “Perbuatan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan,” lanjutnya.

Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara berlanjut. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini bermula dari aksi Yusuf yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras pejabat Disdik Kabupaten Bogor dengan modus menggunakan surat panggilan palsu dari KPK. Dengan dalih menghentikan penyelidikan, Yusuf meminta uang kepada korbannya hingga total mencapai Rp 700 juta.

Tindakannya diketahui setelah pejabat Disdik melapor ke pihak berwajib terkait pemerasan yang dilakukan Yusuf dalam kasus e-katalog di dinas pendidikan. Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa Yusuf menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli barang-barang mewah, seperti mobil Porsche, Toyota Alphard, dan ponsel iPhone Pro Max.

Baca juga : Tokoh Pers Nasional HM Alwi Hamu Berpulang di Usia Senja

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *