Bogor – Denting.id Tersangka pembunuhan Abraham Michael (AM) terancam penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa satpam, Septian (37) di rumahnya di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Saat ini AM ditahan di Polresta Bogor.
Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan Septian dihabisi di rumah mewah pelaku di Jalan Lawang Gintung, Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat lalu.
“Untuk senjata tajam, pada pukul 20.05 WIB tersangka beli pisau dan barang-barang untuk melakukan tindakan kejahatan,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor, Senin (20/1/2025).
Eko menerangkan pembunuhan korban yang dilakukan oleh AM sudah terencana. Ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan. Untuk barang buktinya, antara lain, satu buah pisau dapur, struk pembelian alat yang dilakukan untuk pembunuhan, satu buah palu, satu pasang sepatu hitam berlumuran darah, tas ransel hitam.
“Terhadap tersangka AM kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” ujar Eko.
Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan polisi, pelaku AM diberikan tindakan tegas dan tidak pandang bulu dengan menjerat dengan hukuman yang setimpal.
“Tidak ada ruang pelaku untuk semua tindak pidana, kekerasan dan sebagainya di kota Bogor, semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” kata dia.
Eko menjelaskan kronologi pembunuhan, yakni setelah AM membangunkan korban yang sedang tertidur, kemudian melakukan penusukan sampai meninggal. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena baru terbangun dan langsung ditikam pada bagian dada. Selain itu, terdapat gorokan di leher yang menyebabkan korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.