Bogor – Denting.id Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan kronologi pembunuhan Septian, satpam rumah mewah yang dilakukan tersangka Abraham Michael (AM) sudah terencana saat korban tidur pada Jumat (17/1/2025) pukul 2.30 WIB.
“Pembunuhan berencana terjadi pada hari, Jum’at (17/1/2025), pukul 2.30 WIB, terhadap korban Septian,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo saat merilis kasus pembunuhan tersebut di gedung polresta Bogor Kota, jalan Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Jawa Barat di aula lantai dua hari Senin (20/1/2025) .
Eko Prasetyo menjelaskan bahwa AM membangunkan korban Septian satpam (37) ini yang sedang tertidur, kemudian AM melakukan penusukan sampai meninggal.
Korban Septian satpam (37) tidak sempat melakukan perlawanan karena korban baru bangun tidur dan langsung ditikam pada dada hingga gorokan di leher yang menyebabkan korban Septian satpam (37) menghembuskan nafas terakhir.
Ia menerangkan motif tersangka AM anak majikan kepada korban Septian (37) karena sering mengadu kepada ibu Farida Felix orang tua AM sering pulang larut malam sehingga ia dimarahi ibunya.
Hal itu mengakibatkan pelaku AM ini merasa kesal kepada korban Septian satpam (37), sehingga pelaku AM berencana penganiayaan sampai korban Septian satpam (37) menghembuskan nafas terakhirnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat AM dengan hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Terhadap tersangka AM kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” ujar Eko Prasetyo.