Bogor – Denting.id Kepala Bidang Perindustrian BAZNAS Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menanggapi terkait usulan program makan bergizi gratis (MBG) yang bisa dibiayai dari dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Menurut dia, program MBG boleh saja bersumber dari dana zakat, namun penerimanya harus sesuai asnaf sebagaimana syariat Islam.
Igma mengatakan jika usulan itu direalisasikan, maka siswa yang berhak menerima MBG fakir miskin harus sesuai asnafnya. Terdapat delapan asnaf zakat, di antaranya, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab’, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.
“Jika memang MBG penerimanya fakir dan miskin maka itu gpp sesuai dengan asnaf,”kata Igma melalui keterangan pers, dikutip Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, penerima program MBG sesuai regulasi Baznas, yaitu fakir dan miskin. Di luar fakir dan miskin, maka tidak termasuk asnaf.
“Ya dia bukan asnaf jadi ngak bisa nerima, karna dana zakat itu untuk fakir dan miskin,” lanjut dia.
Igma menjelaskan terkait permasalahan pemberian program MBG, di mana peserta didik tidak seluruhnya fakir dan miskin. Jadi dimungkinkan akan terbit peraturan terkait sumber dana untuk program MBG khusus untuk siswa fakir dan miskin, boleh di ambil dari zakat.
Contohnya, jika ada siswa yang berada di wilayah mampu, namun terdapat satu sampai dua yang sesuai asnaf, maka bisa saja menerima MBG tersebut.
“Jika keseluruhan sekolah dibantu, misalnya, SD negeri ya boleh dibantu tapi surveinya itu memang fakir dan miskin,orang tua nya tidak mampu,” kata dia.
Namun jika sekolah itu memiliki benefit, Baznas tidak mengulurkan bantuan. Contohnya, SDIT, yang rata-rata merupakan sekolah dengan biaya atau bayaran yang tinggi.
Maka jelas, siswa-siswa di dalamnya termasuk kategori mampu. Lain halnya dengan sekolah dasar negeri di pelosok, misalnya, mayoritas orang tuanya rata-rata berpenghasilan rendah. Maka program MBG boleh masuk, karena itu bantuan dari regulasi pemerintah daerahnya.
Bagaimana pemberian MBG jika tidak tepat asnaf-nya? Igma menyebutkan hukumnya haram, karena nanti MBG tersebut diberikan kepada orang layak.
“Maka haram hukumnya,” ujar Igma.
Adapun peraturan dan regulasi BAZNAS berasal dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan ketua BAZNAS.