Polisi Ungkap Penjualan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Dua Tersangka Ditangkap

Jakarta, Denting.id – Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Dua tersangka berinisial H dan AJ ditangkap saat tengah melakukan transaksi penjualan obat tersebut di kawasan Kelurahan Kebon Kacang pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

Baca juga : Pria Diduga WNA Timur Tengah Curi Uang di Agen Pengiriman Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Aditya Sembiring, mengungkapkan bahwa informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, diterima dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Selama ini, para tersangka menjual tramadol secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap, kami berhasil menyita 155 butir tramadol dari tangan mereka,” ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Aditya, modus operandi para tersangka adalah dengan memanfaatkan lokasi strategis untuk melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang secara diam-diam.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri mata rantai distribusi tramadol yang dijual secara ilegal. Selain itu, Aditya juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melaporkan jika menemukan praktik penjualan tramadol atau obat keras sejenis di sekitar mereka.

Tramadol sendiri, menurut Aditya, merupakan obat yang masuk dalam kategori G (Gevaarlijk) atau berbahaya, yang penggunaannya harus diawasi oleh tenaga medis atau dokter.

Baca juga : Viral Aksi Pencurian Motor dengan Modus Tawaran Kerja di RS, Pelaku Masih DPO

Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa penjual tramadol tanpa izin edar dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *