JAKARTA, Denting.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata ulang mata rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pengecer hanya perlu mendaftarkan usahanya dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, distribusi LPG 3 Kg akan lebih singkat dan harga jualnya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot pada Kamis (30/1/2025).
Baca juga : Kecelakaan di Cileungsi, Ambulans Tabrak Motor, Pengendara Luka dan Pasien Dipindahkan
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga sebenarnya karena telah mendapatkan subsidi pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa harga jual LPG 3 Kg dari pangkalan resmi ke agen penyalur saat ini adalah Rp 12.750 per tabung, jauh lebih rendah dibandingkan harga seharusnya sebesar Rp 42.750 per tabung.
“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung,” jelas Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Rabu (8/1/2025).
Untuk menutup selisih harga tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sepanjang 2024, total realisasi subsidi LPG 3 Kg mencapai Rp 80,2 triliun, dengan penerima manfaat sebanyak 40,3 juta pelanggan.
Baca juga : Warga Antusias Naik MRT dengan Tarif Rp 1, Liburan Tahun Baru Jadi Momen Edukasi
Menurut Sri Mulyani, subsidi ini tidak hanya melindungi kelompok masyarakat paling rentan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kelas menengah.
Langkah penataan ulang distribusi LPG 3 Kg ini diharapkan dapat memperbaiki sistem penyaluran agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi potensi penyimpangan di lapangan.