JAKARTA, Denting.id – Polisi berhasil menangkap EHS (37), pria yang diduga membunuh RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur. EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga : Kelangkaan Gas Melon di Puncak Bogor, Macet Musim Liburan Jadi Pemicunya
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1) malam. Berdasarkan penyelidikan, kasus ini dipicu oleh asmara perselingkuhan. Pelaku EHS diketahui menjalin hubungan dengan istri korban. Saat kejadian, EHS datang ke bengkel tempat RR berada.
“Pelaku sebagai pacar istri korban sedang main ke TKP,” ungkap Kombes Ade Ary.
Melihat kedatangan EHS, RR menegur istrinya. Hal itu memicu kemarahan EHS, hingga terjadi pertengkaran.
“Pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dan menusuknya di bagian ulu hati, kepala, serta tangan,” kata Ade Ary.
Anak korban yang berada di lokasi mencoba menolong sang ayah, tetapi turut terluka dalam insiden itu. Setelah kejadian, EHS dan istri korban melarikan diri.
Baca juga : Pemkot Bogor Hentikan Program Penataan PKL Night Market di Alun-alun
Sementara itu, anak korban meminta bantuan kepada teman-teman ayahnya untuk membawa RR ke RSUD Ciracas. Namun, dalam perjalanan, korban meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap EHS di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (2/2). Saat ini, polisi masih mendalami peran istri korban dalam kejadian tragis tersebut.