4 Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas Elpiji 3 Kg, Kamu Salah Satunya?

Denting.id – Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Salah satu langkah yang diambil adalah melarang penjualan tabung melon di warung pengecer, sehingga pembelian kini hanya dapat dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Bagi pengecer yang ingin menjadi subpenyalur, mereka dapat melakukan registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini juga terbuka bagi pengecer perorangan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi distribusi serta mencegah penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Namun, sejak kebijakan ini diterapkan, banyak masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di pasaran, yang kini dijual dengan harga Rp20.000 hingga Rp23.000 per tabung.

Baca juga : Aksi Protes Emak-Emak di Tangerang Terkait Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Agar distribusi lebih tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan empat kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg, yaitu:

1. Rumah Tangga

Masyarakat yang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari di rumah.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha kecil milik perorangan yang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk mendukung operasional bisnisnya.

3. Petani Sasaran

Petani yang memiliki lahan maksimal 0,5 hektare, kecuali petani transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Sebagai bentuk pengawasan dan agar subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kategori di atas diwajibkan mendaftar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di agen atau subpenyalur resmi sebelum bisa membeli gas elpiji 3 kg.

Apakah kamu termasuk salah satunya?

Baca juga : Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Asep Wahyuwijaya Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Distribusi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *