BOGOR (Denting.id) – Polresta Bogor Kota terus memburu dua orang buronan (DPO) dalam kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua DPO tersebut, FY alias D dan HA, kini telah masuk daftar pencekalan.
“Kedua DPO tersebut sudah kita cekal juga,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Kombes Eko, FY alias D diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tersangka Bambang Hamid untuk menembak korban hingga tewas. Sementara itu, HA diduga terlibat dalam penganiayaan korban.
Baca juga : Kapal Terbakar di Dermaga 20 Marina Ancol, Damkar Kerahkan Enam Unit
Polisi memastikan akan terus mengejar kedua buronan ini dengan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Polres Bogor.
“Kami akan kejar sampai dapat. Semoga segera terungkap. Mohon doanya,” tegas Kombes Eko.
Sebelumnya, dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian, polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Hamid sebagai eksekutor, serta Muhamad Renmaur alias Onger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda.
Baca juga : Anak Baru Lahir, Sopir Truk Maut Ciawi Masih Terbaring di RS
Barang bukti berupa pistol yang digunakan dalam penembakan juga telah disita polisi. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel berwarna ungu yang diduga terkena bekas tembakan, tiga butir selongsong peluru ukuran 9 milimeter, satu butir peluru aktif, serta satu proyektil peluru yang bersarang di paha kiri korban. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api berwarna hitam serta tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata tersebut.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
Baca juga : Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi 2 Sadar, Istri sampaikan minta maaf