Deddy Corbuzier Harus Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

Jakarta, Denting.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Deddy Corbuzier untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, (11/2/2025)

Namun, sebelum proses lebih lanjut, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

Hal ini penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.

“KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL,” ujar Budi.

Jika jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025.

Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

“KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup Budi Prasetyo.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *