Jakarta, Denting.id – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki tahap akhir. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait gugatan Hasto atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.
Baca juga : Kericuhan Sidang Hotman Paris vs Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (12/2), baik pihak Hasto maupun KPK telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Hakim tunggal Djuyamto kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (13/2/2025).
Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto Kristiyanto
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, hingga lima tahun berlalu, keberadaan Harun masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga turut serta dalam dugaan suap tersebut dan juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Kubu Hasto dan KPK Sama-Sama Optimistis
Baik pihak Hasto maupun KPK sama-sama yakin dengan argumentasi hukum mereka. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan. Fakta-fakta dan bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Mas Hasto tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil,” ujar Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa saksi, bukti, dan ahli yang dihadirkan KPK justru semakin menguatkan dalil yang diajukan pihaknya.
Sementara itu, KPK tetap optimistis bahwa hakim akan menolak gugatan Hasto. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa Hasto menjadi tersangka berdasarkan pasal penyertaan dalam kasus suap Harun Masiku.
“Kami tetap optimis. Kesimpulan yang kami ajukan telah mewakili seluruh pembuktian selama persidangan. Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti yang telah kami sajikan,” ujar Iskandar seusai sidang Rabu (12/2).
Hasto Siap Hormati Putusan Hakim
Menjelang pembacaan putusan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya siap menerima apa pun keputusan yang diambil oleh hakim. Ia menegaskan akan tetap taat hukum dan menghormati proses yang berlangsung.
“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi. Semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca juga : Menkop Budi Arie dan Walikota Terpilih Dedie Rachim Kolaborasi Perkuat Koperasi di Kota Bogor
Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan apakah gugatan praperadilan Hasto akan dikabulkan atau justru ditolak. Keputusan ini bisa berdampak besar pada kelanjutan kasus suap yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.