Jakarta, Dentin.id – Pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut guna memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Langkah ini sejalan dengan instruksi efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada tenaga honorer.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait efisiensi kementerian dan lembaga agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer. Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sesuai arahan Presiden,” ujar Sri Mulyani, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun ada langkah-langkah efisiensi anggaran, pemerintah tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan K/L.
“Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa efisiensi atau rekonstruksi anggaran tidak akan berdampak pada tenaga honorer,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik.
Instruksi ini tertuang dalam salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam inpres tersebut, Presiden mengarahkan para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Salah satu poin utama dalam inpres tersebut adalah target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Presiden menekankan bahwa efisiensi anggaran harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.