SIM Keliling Bogor 18 Februari 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Bogor, Denting.id – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 18 Februari 2025.

Berdasarkan informasi dari Satpas Polresta Bogor Kota, layanan ini hanya tersedia di satu lokasi, yaitu di Lotte Grosir Soleh Iskandar, Kota Bogor. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Bogor Kota.

Berikut adalah dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM:
✔ KTP asli dan fotokopi
✔ SIM asli yang masih berlaku
✔ Surat keterangan sehat (dapat diperoleh melalui aplikasi Simpelpol)
✔ Uji psikologi SIM yang dilakukan di lokasi

Cara Memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

1. Unduh aplikasi Simpelpol dan lakukan registrasi.

2. Lakukan screening kesehatan dan siapkan hasilnya.

3. Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan.

4. Isi daftar antrean, kemudian tunggu hingga dipanggil oleh petugas sesuai nomor urut.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan warga Bogor dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan membawa semua dokumen

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *