Bareskrim Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Jakarta, Denting.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), terkait kasus pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/2).

Baca juga : Agung Sedayu Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Usaha Sesuai Prosedur

“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari PT TRPN,” ujar Dirtipidum Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin.

Terpisah, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa beberapa anggota perusahaan telah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Jadi beberapa anggota dari TRPN memang sudah diperiksa dan ada yang sedang diperiksa. Jadi sedang diperiksa, berproses tentunya,” ucap Deolipa di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. “Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” imbuhnya.

PT TRPN Siap Membayar Denda

Di sisi lain, Deolipa menyampaikan bahwa PT TRPN akan mematuhi semua sanksi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pemasangan pagar laut tersebut, termasuk membayarkan sanksi denda.

“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar, dendanya dan ini akan dibayar oleh PT TRPN,” tutur Deolipa.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2).

Dari hasil pendalaman sementara, Brigjen Djuhandani mengungkapkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (14/2).

Penyidik menemukan dugaan pemalsuan tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai BPN selaku pelapor serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari keterangan para saksi, penyidik menemukan indikasi perbuatan pemalsuan dengan cara mengubah data dalam SHM.

“Diduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas,” pungkasnya.

Baca juga : Pagar Misterius Berbahan Bambu Ditemukan di Pesisir Utara Bekasi

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *