Pemerintah dan DPR Resmikan UU Minerba di Tengah Gelombang Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’

Jakarta, Denting.id– Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan ini, yang menurutnya menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan mendukung industrialisasi berbasis sumber daya alam. “UU Minerba ini bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bahlil.

Dalam pembahasan, RUU Minerba mengalami perubahan pada 20 pasal dan penambahan 8 pasal baru. Perubahan mencakup sejumlah poin penting, seperti pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri (DMO), pemberian prioritas WIUP kepada badan usaha kecil dan menengah, serta pelaksanaan audit lingkungan sebelum perpanjangan izin operasi.

Sementara itu, di luar gedung DPR, aksi protes besar-besaran digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi UU Minerba, yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Indonesia Gelap”: Puncak Protes Mahasiswa
Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, menyatakan bahwa pengesahan UU Minerba menjadi puncak kekecewaan mahasiswa terhadap pemerintah. Aksi bertajuk “Indonesia Gelap” direncanakan berlangsung pada Kamis (20/2) di Jakarta, dengan partisipasi mahasiswa dari berbagai daerah.

Baca juga: Viral Pengunjung Turun Mobil Di Area Singa, Ini Kata Manajemen TSI

Baca juga: Ramadan 2025 Siswa Sekolah Dapat Libur Banyak, Berikut Jadwalnya

“Aksi ini adalah respons atas tidak adanya tanggapan dari pemerintah terhadap tuntutan kami. Kami menolak 13 kebijakan pemerintah, termasuk revisi UU Minerba, yang kami nilai tidak berpihak pada rakyat,” ujar Herianto.

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti potensi kerugian lingkungan akibat pengelolaan tambang yang longgar serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat adat. Mereka juga menuntut transparansi dalam pengelolaan hasil tambang dan pengawasan terhadap implementasi UU Minerba.

Meski diwarnai aksi protes, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pengesahan UU Minerba telah melalui proses panjang dan mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. “Pengesahan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum di sektor pertambangan sekaligus mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.

Gelombang protes mahasiswa diperkirakan akan terus berlanjut, sementara pemerintah dan DPR menyatakan kesiapan mereka untuk berdialog demi mencari solusi terbaik.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *