Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Jakarta, Denting.id – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hingga gugatan praperadilan yang diajukannya diputus oleh pengadilan. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Hasto bersikap patuh terhadap ketentuan hukum.

Baca juga : Gugatan Tidak Sah, Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

“Semoga HK patuh hukum,” ujar Setyo pada Selasa (18/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah hukum yang diambil oleh Hasto. Menurutnya, KPK tetap berpegang pada prosedur penyidikan dan telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025).

“KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025,” tutur Tessa.

Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak awal tahun 2020.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (13/2), hakim menolak gugatan tersebut. Tidak menyerah, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan baru yang dijadwalkan akan disidangkan pada 3 Maret mendatang.

Tim hukum PDIP menegaskan bahwa KPK seharusnya menunda pemeriksaan terhadap Hasto hingga ada putusan pengadilan terkait praperadilan. Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum PDIP, menyatakan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan pada 14 Februari 2025 melalui sistem E-Court.

“Pada hari Jumat, tanggal 14, kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan. Kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 melalui E-Court,” ujar Ronny di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ronny mengungkapkan bahwa setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap menerima panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto. Menurutnya, KPK seharusnya menunda pemanggilan tersebut karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Tetapi pada hari yang sama, kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk pemeriksaan kedua Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan bahwa di hari yang sama dengan pengumuman sidang praperadilan, KPK tetap mengirimkan panggilan,” jelas Ronny.

Ronny menegaskan bahwa KPK harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto.

Baca juga : Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Segera Berakhir, Hakim Siap Bacakan Putusan

“Kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada. Karena belum ada keputusan pengadilan terkait uji sah atau tidaknya status tersangka Mas Hasto, kami meminta agar pemeriksaan ini ditunda sampai adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *