Bogor, Denting.id – Besaran zakat fitrah di Kota Bogor untuk tahun 1446 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per orang. Keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di Kantor BAZNAS Kota Bogor.
Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, S. Ag, M.E., menyatakan bahwa penentuan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. “Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras setara 3,5 liter per jiwa atau senilai Rp 45.000 dengan acuan harga beras medium Rp 13.000 per kg,” jelasnya.
Menurut Subhan Murtadla, zakat dalam bentuk uang ini dipilih dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Kota Bogor yang umumnya mengonsumsi beras medium. “Namun bagi yang biasa mengonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol dapat menunaikan zakat fitrah dengan beras premium,” tambahnya.
Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan, yakni sebesar Rp 20.000 per jiwa per hari. “Nilai fidyah ini mengacu pada perhitungan bantuan biaya hidup harian fakir terlantar di Kota Bogor,” ungkap Subhan Murtadla.
Subhan Murtadla menegaskan bahwa penerimaan zakat fitrah masyarakat dilakukan di BAZNAS Kota Bogor, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, sekolah, dan yayasan. “UPZ yang telah mendapatkan SK dari BAZNAS Kota Bogor diperkenankan menghimpun zakat fitrah dan dapat mengelolanya secara mandiri dengan kewajiban melaporkan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Bogor,” jelasnya.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta MUI Kota Bogor.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Bogor, Hussen As Soleh, S.Ag, M.E., menyatakan bahwa dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI.
Ketua MUI Kota Bogor, KH TB Muhidin, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Islam dalam pengaturan ibadah, termasuk kewajiban membayar zakat fitrah, mendasarkan pada kebiasaan bahan pokok yang dikonsumsi serta kemudahan dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang Muslim.
Selain itu, pembayaran fidyah juga didasarkan pada prinsip kemudahan dan tidak memberatkan. “Prinsip yang harus ditunaikan adalah 1 mud, jika dikonversi ke komoditas pokok seperti beras, jumlahnya kurang lebih 2 liter. Jika dirupiahkan, menjadi Rp 20.000 per hari untuk satu kali makan orang miskin,” jelas KH TB Muhidin.