JAKARTA, Denting.id – Penyanyi ternama Agnez Mo kini menghadapi gugatan hukum sebesar Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Ari Bias. Gugatan ini terkait dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser yang digelar sepanjang 2023 tanpa izin resmi dari penciptanya.
Kronologi Kasus
Masalah ini bermula ketika Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 tanpa persetujuan dan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada penciptanya.
Pada 30 Desember 2023, Ari Bias secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas tidak diterimanya royalti atas penggunaan lagu tersebut. Ia menuding Agnez Mo melakukan pelanggaran kontrak karena tidak memberikan kompensasi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Ari Bias juga melarang Agnez Mo untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi. Namun, hingga Mei 2024, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Jalur Hukum
Setelah tidak mendapatkan respons dari pihak Agnez Mo, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi resmi. Sayangnya, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian dari pihak Agnez Mo.
Karena tidak menemui titik terang dalam upaya mediasi, Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Agnez Mo adalah salah satu artis papan atas Indonesia dengan reputasi internasional. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Agnez Mo terkait gugatan ini, sementara proses hukum masih terus berjalan.