Cara Mengurus BPKB Hilang di Indonesia dengan Mudah dan Cepat

Bogor, denting.id – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantinya untuk menghindari masalah hukum atau kesulitan saat ingin menjual kendaraan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus BPKB hilang di Indonesia.

Cara Mengurus BPKB Hilang di Indonesia

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga : Pelantikan Rudy Susmanto – Jaro Ade Ditutup dengan Syukuran dan Silaturahmi

Sebelum mengajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian – Lapor ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan.

Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan – Harus sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB lama.

Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) – Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Fotokopi BPKB (Jika Ada) – Jika masih memiliki salinannya, ini akan sangat membantu.

Surat Pernyataan Bermaterai – Pernyataan bahwa BPKB benar-benar hilang dan bukan karena tindakan ilegal.

Cek Fisik Kendaraan – Dilakukan di Samsat untuk memastikan data kendaraan sesuai.

Surat Keterangan dari Leasing (Jika Masih Kredit) – Jika kendaraan masih dalam masa kredit, mintalah surat keterangan dari perusahaan leasing.

Iklan Kehilangan di Koran – Beberapa daerah mensyaratkan pemilik kendaraan untuk memasang iklan kehilangan BPKB di surat kabar lokal.

Baca juga : Rudy Susmanto dan Jaro Ade Resmi Dilantik, Siap Mengabdi untuk Bogor

Kunjungi Samsat dan Ajukan Permohonan

Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Di sana, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan penggantian BPKB yang hilang dan menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan.

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan kendaraan.

Jika semua sesuai, pemohon akan mendapatkan tanda terima untuk pengurusan lebih lanjut.

Baca juga : Selesai Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Nyatakan Siap Ditahan

Proses Verifikasi dan Penerbitan BPKB Baru

Setelah mengajukan permohonan, Samsat akan melakukan proses verifikasi. Ini meliputi:

Pengecekan legalitas kendaraan melalui database nasional.

Pemeriksaan apakah BPKB yang hilang tidak sedang dalam sengketa hukum.

Publikasi kehilangan dalam koran sebagai langkah pengamanan.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Baca juga : Polemik Royalti Lagu Agnesmo dan Ari Bias Belum Usai, Ini Kronologinya

Biaya Penggantian BPKB

Biaya pengurusan penggantian BPKB yang hilang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya adalah:

Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Namun, biaya tambahan bisa saja muncul, seperti untuk cek fisik kendaraan dan pemasangan iklan kehilangan di koran.

Pengambilan BPKB Baru

Setelah semua proses selesai dan BPKB baru telah diterbitkan, pemilik kendaraan dapat mengambilnya di Samsat dengan membawa tanda terima yang diberikan sebelumnya.

Pastikan untuk mengecek kembali data pada BPKB baru agar tidak terjadi kesalahan.

Baca juga : Dedie-Jaenal Dilantik, Jalan Kaki dari Monas ke Istana Negara

Tips agar BPKB Tidak Hilang Lagi

Untuk menghindari kehilangan BPKB di masa mendatang, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

Simpan BPKB di tempat yang aman, seperti dalam brankas atau lemari berkunci.

Hindari menyimpan BPKB di dalam kendaraan.

Buat salinan atau fotokopi BPKB sebagai cadangan.

Gunakan layanan penyimpanan dokumen penting jika memungkinkan.

Mengurus BPKB yang hilang memang memerlukan beberapa tahapan dan dokumen pendukung, namun dengan persiapan yang baik, proses ini bisa berjalan lebih lancar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengetahui cara mengurus BPKB hilang dengan mudah dan cepat, serta mendapatkan dokumen pengganti tanpa hambatan.

Jangan lupa untuk selalu menyimpan dokumen kendaraan dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *