Jakarta, Denting.id – Kini, perpanjangan SIM secara online semakin mudah tanpa perlu menyiapkan fotokopi berkas. Berikut enam dokumen asli yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online.
Jika perpanjangan dilakukan langsung di kantor Satpas, biasanya pemohon harus menyiapkan fotokopi berkas. Namun, untuk perpanjangan secara online, cukup siapkan dokumen asli tanpa perlu repot mencetak ulang.
6 Persyaratan Perpanjang SIM Online
Dikutip dari laman Digital Korlantas, berikut enam dokumen yang dibutuhkan:
1. SIM lama
2. e-KTP
3. Hasil Rikkes Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Pastikan dokumen yang diunggah tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar dan menghindari penolakan dari Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Setelah menyiapkan dokumen, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi dengan nomor HP dan verifikasi kode OTP yang dikirim via SMS.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email. Aktivasi akun dilakukan melalui email.
5. Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
6. Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto berlatar biru.
7. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
8. Pilih Menu SIM dalam aplikasi dan pilih Perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan.
10. Pilih Satpas penerbit.
11. Masukkan nomor rekening pengembalian dana untuk antisipasi jika pengajuan ditolak.
12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika menggunakan POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
13. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
14. Periksa status transaksi di menu transaksi dalam aplikasi.
15. Tunggu hingga SIM diterima.
Dijelaskan dalam laman Digital Korlantas, proses perpanjangan SIM dapat memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean. Jika antrean panjang, proses bisa lebih lama.
Dengan sistem ini, perpanjangan SIM menjadi lebih praktis tanpa perlu antri di kantor Satpas. Jangan lupa memastikan dokumen sesuai agar pengajuan berjalan lancar!