Aset Kekayaan Riva Siahaan 18,9 Miliar, Dirut Pertamina Tersangka Korupsi

Bogor, Denting.Id – Sosok Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sedang menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Akibat tindakan biadab tersebut, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp200 triliun. Lantas seperti apa kekayaan Riva Siahaan dan deretan asetnya?

Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, pada Senin (2/2).

Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka bersama 3 orang petinggi Pertamina dan 3 pemimpin perusahaan swasta. Atas tindakan jahat yang dilakukan, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, banyak yang bertanya-tanya berapa kekayaan Riva Siahaan.

*Harta Kekayaan Riva Siahaan*

Riva Siahaan menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga setelah diangkat melalui RUPS pada Jumat, 14 Juli 2023. Dalam posisi tersebut, ia menggantikan Alfian Nasution sebagai pimpinan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, distribusi, dan logistik energi.

Berdasarkan data dari LHKPN yang dirilis oleh KPK, Riva memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 18.993.000.000. Jumlah ini tercatat dalam laporan yang disampaikan pada 31 Maret 2024 untuk periode tahun 2023.

Kekayaan Riva mengalami peningkatan signifikan dibandingkan laporan tahun 2022 yang mencatat jumlah Rp9.349.599.578. Sebelumnya pada 2021, ia memiliki kekayaan senilai Rp5.280.000.000. Pada tahun 2020, jumlahnya kekayaan Riva Siahaan mencapai Rp4.179.000.000. Smentara pada tahun 2019, total hartanya masih sebesar Rp3.113.338.000.

Berikut ini rincian harta kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka:

*Tanah dan Bangunan*

Riva Siahaan tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan total senilai Rp7.750.000.000:

Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan: Rp2.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan: Rp2.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/80 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan: Rp3.250.000.000

*Alat Transportasi dan Mesin*

Ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin yang totalnya mencapai Rp2.900.000.000:

Sepeda Motor, Honda Revo Tahun 2011: Rp5.000.000
Sepeda Motor, Piaggio Mp3 Tahun 2014: Rp175.000.000
Mobil, Toyota Vellfire Tahun 2018: Rp850.000.000
Sepeda Motor, Harley Davidson Ultra Classic Tahun 2005: Rp320.000.000
Mobil, Lexus Rx350 Tahun 2023: Rp1.550.000.000

*Harta Bergerak Lainnya*

Riva Siahaan juga mempunyai harga bergerak lainnya yang nilainya sejumlah Rp808.000.000

*Surat Berharga*

Selain itu, Riva Siahaan juga memiliki harta berupa surat berharga yang bernilai Rp1.500.000.000

Kas dan Setara Kas

Riva juga memiliki aset berbentuk kas dan setara kas yang nilainya sejumlah Rp8.685.000.000

*Utang*

Di samping aset-aset berlimpah yang miliki di atas, Riva juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp2.650.000.000

Sebenarnya total harta kekayaan Riva adalah Rp21.643.000.000. Namun karena ada utang sebesar Rp2.650.000.000, maka harta kekayaan bersihnya sejumlah Rp18.993.000.000.

Demikianlah informasi mengenai harta kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tindakan korupsi yang ia lakukan bersama tersangka lainnya tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp200 triliun. Baca juga tersangka kasus korupsi Pertamina oplos Pertalite menjadi Pertamax.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di Denting.Id. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *