Pertamax Diyakini Oplosan Usai Korupsi Pertamina Patra Niaga Terkuak

Jakarta, Denting.id — Bahan bakar minyak (BBM) Pertamax atau RON 92 diyakini merupakan oplosan setelah terkuaknya dugaan kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang dilakukan subholding PT Pertamina Patra Niaga.

Pengoplosan ini merupakan manipulasi bahan bakar murah beroktan rendah kelas nonsubsidi yang dijual ke pasaran sehingga merugikan masyarakat.

Berasarkan keterangan Kejagung, dugaan korupsi tersebut dimulai dari hulu. Setelah pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92, namun yang didatangkan adalah RON 90, kemudian dilakukan pengoplosan.

“Pengadaan untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Namun, dalam pengadaan tersebut, BBM yang didatangkan adalah RON 90,” demikian keterangan Kejagung, dikutip Rabu (26/2/2025).

Modusnya adalah PT Pertamina Patra Niaga membayar BBM RON 90 dengan harga BBM RON 92. Rangkaian tersebut dilakukan sepanjang 2018 sampai 2023.

Meski demikian, sejauh ini PT Pertamina (Persero) masih membantah adanya dugaan pengoplosan tersebut. Pertamina (Persero) justru menjamin produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *