Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi 1 DPRD Kota Bogor Bareng Satpol PP Sidak Penjualan Minol

Bogor, Denting id – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol-PP Kota Bogor melaksanakan razia minuman beralkohol (Minol) ilegal, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat dan pencegahan peredaran minol ilegal jelang bulan suci Ramadhan 1446 H.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan razia yang dilakukan ini menyasar penjual yang berlokasi di pinggir jalan, cafe dan restoran yang tidak mengantongi izin penjualan minol.

“Jadi kami menindaklanjuti aduan warga dan respon dari kasus meninggalnya warga di Kota Bogor akibat minol ilegal,” kata Karnain.

Lebih lanjut Karnain menyampaikan bahwa pelaksanaan giat razia ini merupakan amanat dari Perda Tibum nomor 1 tahun 2021.

Anggota DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar saat sidak penjualan minuman beralkohol

Baca juga: Era Baru, DPRD dan Pemkot Bogor Sinergi Bangun Daerah

Baca juga: Prabowo Ungkap Rahasia: Jokowi dan SBY Tak Cawe-cawe, Saya yang Minta

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Lakukan Kunjungan ke Kantor Satpol PP untuk Bahas Penegakan Perda

Keberadaan Perwali 121 tahun 2022 juga dinilai oleh Karnain belum bisa menghentikan peredaran minol ilegal di Kota Bogor. Sehingga dalam waktu dekat DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan terhadap regulasi yang ada.

Anggota DPRD Kota Bogor Anna Mariam.

“Tentu kami akan menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa dihentikan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *