PT Sritex Bangkrut, Ribuan Pegawai Terkena PHK

Jakarta, Denting.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025, setelah dinyatakan bangkrut. Perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1966 ini terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.

Keputusan pailit ini diambil setelah perundingan pada 26 Februari 2025. Hari kerja terakhir para pegawai Sritex adalah 28 Februari 2025, dengan jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Anak perusahaan Sritex, PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Jawa Tengah, juga dinyatakan bangkrut. Dari total 12.000 karyawan yang terkena PHK, sekitar 8.000 di antaranya bekerja di PT Sritex wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Hak-hak pegawai yang terkena PHK akan ditangani oleh kurator dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran utang karyawan menjadi prioritas. Para pegawai tidak perlu mendatangi kantor BPJS atau dinas terkait untuk mengurus hak-hak mereka. Seluruh aset PT Sritex kini berada di bawah pengelolaan kurator yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, kelompok buruh di Indonesia telah mendesak pemerintah untuk memberikan bailout kepada Sritex guna mencegah kebangkrutan dan PHK massal. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan perusahaan dari krisis finansial yang dialaminya.

Dengan penutupan ini, industri tekstil Indonesia kehilangan salah satu pemain utamanya, sementara ribuan pekerja kini menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat PHK massal tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *