JAKARTA, denting.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi langsung menunjukkan ketegasannya dalam menata dunia pendidikan di provinsi tersebut.
Pada hari pertamanya menjabat, Dedi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala SMAN 6 Depok yang diduga melanggar prosedur karyawisata dan melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Dedi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan kepala SMA Negeri 6 Depok,” ungkap Dedi.
Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur yang melarang siswa melakukan perjalanan ke luar Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, laporan mengenai dugaan pungutan liar di sekolah tersebut juga tengah diperiksa lebih lanjut.
Tidak hanya menonaktifkan kepala sekolah, Dedi juga mengerahkan tim inspektorat untuk menyelidiki kemungkinan adanya pungutan liar yang membebani orang tua siswa.
“Sudah saya perintahkan inspektur untuk memeriksa apakah di sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Dedi menegaskan bahwa salah satu fokus utamanya dalam masa kepemimpinannya adalah membenahi manajemen sektor pendidikan di Jawa Barat.
“Dalam kinerja pertama ini, saya ingin membenahi manajemen di sektor pendidikan, karena isu-isu seperti PIP, pungutan liar, dan study tour sangat meresahkan masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.
Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak
Praktik pungutan liar di sekolah masih menjadi masalah yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Banyak orang tua siswa merasa terbebani dengan berbagai biaya tambahan.
Di Kota Bogor, Inspektorat setempat terus mengingatkan para penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Inspektorat juga menyediakan wadah pelaporan yang bisa diakses secara online maupun offline.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Jimmy Hutapea menyatakan bahwa masyarakat bisa langsung mengakses laman website resmi Inspektorat Kota Bogor untuk melaporkan dugaan pungutan liar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) juga mengambil langkah tegas dengan melarang sekolah-sekolah, termasuk di Bogor, memungut biaya untuk perayaan perpisahan siswa, dan
Larangan tersebut tertuang dalam surat berkop Disdik Jabar bernomor 6685/PW.01/SEKRE, “Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.
Disdik Jabar juga mengimbau agar perpisahan diadakan secara sederhana di gedung sekolah masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada.
Larangan tersebut juga dibenarkan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat.
“Iya, itu untuk semuanya, dari Bogor sampai Pangandaran, dari Purwakarta sampai Cianjur kota dan kabupaten,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda KCD 1 Jabar, Ade Maulana.
Ade berharap aturan ini dapat menghilangkan stereotip negatif terhadap dunia pendidikan yang sering dicurigai menyelewengkan dana dari siswa.
“Saya berharap aturan ini dapat dipahami bersama. Namun, jangan patah semangat. Perpisahan tetap bisa dilakukan secara kreatif tanpa menghilangkan makna kebersamaan,” pungkasnya.