Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?

Bogor, Denting.id – Menyiapkan hingga berbagi makanan saat bulan Ramadan merupakan bentuk kebaikan yang sering dilakukan, terutama oleh para ibu. Aktivitas memasak untuk sahur dan berbuka pun menjadi rutinitas yang tidak terpisahkan.

Namun, muncul pertanyaan seputar hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Sebab, memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh termasuk hal yang membatalkan puasa. Lantas, apakah mencicipi makanan juga membatalkan puasa?

Hukum Mencicipi Makanan Menurut Ulama

Dilansir dari jabar.nu.or.id, mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai tertelan. Mencicipi makanan hanya dilakukan untuk memastikan rasa, bukan untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, para ulama memperbolehkannya jika memang diperlukan.

Imam Ibnu Abbas RA berpendapat bahwa mencicipi sesuatu saat berpuasa tidak menjadi masalah, selama tidak masuk ke tenggorokan. Hal ini dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya:

> عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.’” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, juz XVI, halaman 379).

Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh, apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Hal ini karena mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

Namun, jika ada keperluan seperti bagi juru masak yang harus memastikan rasa masakan, maka hukumnya tidak makruh. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Sulaiman:

> وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ

Artinya: “Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan atau sesuatu yang lain karena hal itu bisa membahayakan puasanya. Namun, jika ada kebutuhan (hajat), seperti bagi juru masak laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, halaman 157).

Kesimpulan

Mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Namun, hukumnya makruh jika dilakukan tanpa keperluan. Jika memang ada kebutuhan seperti bagi juru masak yang harus memastikan rasa masakan, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh.

Baca juga : Menahan Amarah di Bulan Ramadan: Antara Kesabaran dan Kesempurnaan Ibadah

Baca juga : Makna dan Pentingnya Tarhib Ramadan

Bagi ibu-ibu yang memasak untuk keluarga saat Ramadan, disarankan untuk berhati-hati saat mencicipi agar tidak sampai menelan makanan. Wallahu a’lam.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *