Bogor, Denting.id — Komite dari sekolan lain di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, SS (32) mengomentari kasus diancamnya seorang wali murid di sekolah negeri wilayah Bantar Kemang, Bogor, karena menolak urunan Tunjangan Hari Raya (THR) guru.
Menurut SS yang berperan sebagai sekretaris komite sebuah sekolah di Cimanggu tersebut, sebenarnya untuk THR guru bisa bersifat tidak memaksa dan jangan memberatkan orang tua. Jadi wali murid yang enggan patungan, tidak perlu dikeluarkan dari grup WhatsApp apalagi sampai diancam.
“Salahnya kenapa harus dikeluarkan dari grup WA dan diancam? Kan tidak memaksa, sifatnya sedekah,” kata SS,” dikutip Denting.id, Kamis (6/3/2025).
SS mengakui jika di sekolahnya juga ada pungutan untuk memberikan hampers kepada guru. Tidak hanya saat menjelang Idul Fitri, patungan juga pernah digalang saat momen Hari Guru.
Baca juga: Suami-Isteri Hanyut di Sukajaya, Jaro Ade Sambangi Rumah Keluarga Korban
Dalam kasus wali murid di sekolah wilayah Bantar Kemang, dia merasa harus beberapa kali menghadapi pungutan liar (Pungli) yang jelas dilarang dalam kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kang Dedi Mulyadi, sapaan akrab Dedi, baru-baru ini kembali menegaskan komitmen untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
Menurut Dedi, penting mengembalikan fokus pendidikan pada tujuan utama yaitu mencerdaskan anak bangsa. Pungli yang kerap merajalela selama ini, termasuk untuk kegiatan study tour, berenang, serta penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Namun menurut Dedi, poin-poin tersebut bisa lebih berorientasi bisnis daripada pendidikan bukan bisnis. “Sekolah harus menjadi tempat belajar, bukan tempat bisnis,” kata Kang Dedi.
Dedi juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang masih melakukan praktik pungli. Kang Dedi pernah mengingatkan agar setiap agenda sekolah tidak membebani wali murid.
Belakangan, modus pungli di sekolah-sekolah Jawa Barat yang terbongkar, antara lain, terkait sumbangan uang gedung, uang perpisahan (pensi). Beberapa waktu terakhir, bahkan viral penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum guru dan kepala sekolah yang bekerja sama dengan pihak eksternal, atau dikenal sebagai jalur aspirasi dewan.