Jakarta, Denting.id – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM atas dugaan pemerasan terhadap bos skincare berinisial RGP senilai Rp 4 miliar. Meski ditahan, Nikita Mirzani tetap tampil santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan Denting.id di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan oranye yang dijadikannya sebagai outer. Sambil berjalan, ia berlenggak-lenggok bak model, sementara asistennya mengikuti di belakang. Keduanya hanya tersenyum dan enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan RGP, seorang pengusaha skincare, yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Polisi menyebut korban telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024 setelah merasa terancam.
“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Keesokan harinya, korban kembali menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar setelah mendapatkan tekanan lebih lanjut. Menurut laporan korban, kasus ini bermula dari pernyataan Nikita Mirzani yang diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik RGP melalui siaran langsung di TikTok.
“Korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan uang sebagai ‘uang tutup mulut’,” tambah Ade Ary.
Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyebaran informasi negatif di media sosial. Setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp 4 miliar dan dibayarkan dalam dua tahap.
Versi Nikita Mirzani: Itu Uang Endorsement
Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh RGP merupakan pembayaran untuk jasa endorsement.
Baca juga : Tolak Urunan THR Guru, Ortu Murid SDN Bantar Kemang 1 Bogor Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Hingga Diancam
Baca juga : Gubernur Jabar Tindak Tegas Pungli di Sekolah
“Dia yang menghubungi salah satu staf Nikita, IM, dan meminta produknya di-review secara positif. Jadi bingung juga, kalau produknya baik, kenapa harus meminta review yang baik-baik?”