KPK Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto ke Jaksa, Kapan Sidang Dimulai?

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Dengan pelimpahan ini, berapa lama hingga kasus Hasto disidangkan?

Seperti diketahui, Hasto dijerat KPK dengan dua sangkaan sekaligus. Pertama, ia diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Pada hari Kamis (6/3/2025), berkas perkara Hasto telah dilimpahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum.

“Pada hari kemarin, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Proses Menuju Sidang: Berapa Lama?

Berdasarkan Pasal 138 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas yang diserahkan penyidik. Jika dinyatakan lengkap (P21), kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun, apabila jaksa menemukan kekurangan dalam berkas perkara, berkas dapat dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Penyidik diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali berkas tersebut ke jaksa.

Meski begitu, KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya. Karena penyidik dan penuntut umum berada dalam satu lembaga, koordinasi mereka biasanya lebih cepat dibandingkan proses di kepolisian atau kejaksaan umum.

Nasib Praperadilan Hasto

Di sisi lain, Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan pertama tidak diterima hakim, lalu ia mengajukan gugatan praperadilan kedua yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, gugatan praperadilan akan otomatis gugur apabila sidang pokok perkara di pengadilan telah dimulai.

“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, jika jaksa segera melimpahkan berkas ke pengadilan dan sidang pokok perkara dimulai, maka praperadilan kedua yang diajukan Hasto akan otomatis gugur.

Baca juga : Terciduk, KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur

Baca juga : Hasto Telat Datang Pemeriksaan KPK, Ngaku Sulit Dapat Bus

Kini, publik menanti langkah jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini. Akankah sidang segera dimulai, atau masih ada perbaikan berkas sebelum proses persidangan?

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *