Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 2025

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan suasana Ramadan tetap kondusif. Pasalnya, selama ini sahur on the road sering menimbulkan permasalahan, seperti tawuran dan perselisihan antar kelompok.

“Kegiatan sahur on the road lebih banyak mendatangkan masyarakat untuk melakukan hal-hal yang tidak baik, sehingga harus ada upaya untuk menghentikannya,” ujar Alma kepada wartawan.

Selain itu, salah satu faktor lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan motor dengan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa. Pemkot Bogor menilai bahwa Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan menyejukkan.

Sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin berbagi makanan sahur kepada mereka yang membutuhkan, Pemkot Bogor mengimbau agar sumbangan disalurkan melalui tempat ibadah atau pondok pesantren. Dengan begitu, bantuan dapat langsung diterima oleh mereka yang menjalankan ibadah puasa tanpa menimbulkan gangguan di jalanan.

Baca juga : Akses Perumahan Pakuan Hills Dibuka untuk Umum, Hanya untuk Motor dan di Jam Tertentu

Baca juga : Polresta Bogor Kota Gelar Berbagi Takjil, Ngaji Bareng, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Ramadan

Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih aman, nyaman, dan penuh ketenangan bagi seluruh warga Kota Bogor.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *