Bogor, Denting.id – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa 500 butir obat terlarang saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Alun-alun Kota Bogor.
“Betul. Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki mengamankan tersangka Gilang yang kedapatan membawa obat daftar G sejumlah kurang lebih 500 butir,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, Jumat (7/3/2025).
Baca juga : Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 2025
Pelaku yang diamankan adalah Gilang Septian (26) dan Ego Prayoga (24). Keduanya dihentikan petugas sekitar pukul 13.00 WIB untuk pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Namun, saat diberhentikan, Gilang tiba-tiba melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran dengan polisi. Setelah tertangkap dan diperiksa, petugas menemukan ratusan butir obat daftar G di dalam tasnya.
“Saat diberhentikan, penumpang motor (Gilang) kabur melarikan diri. Setelah dikejar dan diamankan, diperiksa tasnya ternyata ada barang bukti obat-obatan daftar G,” ujar Yudiono.
Polisi langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Polresta Bogor Kota Gelar Berbagi Takjil, Ngaji Bareng, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Ramadan
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat terlarang yang kerap ditemukan dalam razia lalu lintas. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.